Banyuwangi - Sudah kesekian kalinya, pelaku ilegal loging berhasil melarikan diri saat digerebek oleh petugas Perhutani. Meskipun sudah melakukan pengintaian dan penyanggongan terhadap pelaku yang sedang menebang pohon jati, tim yang dipimpin oleh Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani Banyuwangi Selatan sebanyak 12 personil ini sama sekali tidak mampu menangkap para pelaku, Kamis (23/12/2021).
Penebangan Pohon Tanpa Ijin (PPTI) kembali terjadi di wilayah hutan produksi Perhutani Banyuwangi Selatan. Penebangan pohon jati ilegal hasil tanaman tahun 1977 terjadi di Petak 46a-1 RPH Senepo selatan, BKPH Pesanggaran, yang masuk wilayah administrasi Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sekira pukul 00.30 WIB.
Pembalakan liar yang diduga dilakukan 8 orang tersebut berhasil diketahui oleh petugas Perhutani yang sedang melaksanakan giat patroli rutin. Tim yang dipimpin oleh KRPH (Mantri) Senepo selatan bersama Danru Polhutmob Perhutani Banyuwangi selatan dengan 5 orang anggota Polhutmob dan 5 personil dari BKPH Pesanggaran ini mendengar suara gergaji mesin (Chainsaw) sedang merobohkan 2 pohon jati.
Dengan dasar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, saat mendengar ada suara pohon tumbang, petugas keamanan dari BUMN ini langsung melakukan pengintaian dan penyanggongan terhadap pelaku yang sedang memotongi kayu jati dengan gergaji mesin.
Pada saat penyanggongan tersebut, ada kendaraan truk warna kuning tanpa plat nomor sedang parkir di tepi hutan yang dicurigai akan mengangkut kayu hasil PPTI tersebut. Sekira pukul 03.13 WIB, truk tersebut masuk kedalam hutan dan akan mengangkut kayu yang sudah disiapkan para pelaku di tepi hutan. Setelah cukup bukti kayu sudah ada yang dinaikan di atas truk, tim dari Perhutani langsung melakukan penyergapan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Wakil Adm KPH Perhutani Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna, membenarkan adanya illegal logging yang berada di wilayah kerjanya. Dirinya juga menjelaskan, karena situasi masih gelap sehingga pelaku illegal logging yang diperkirakan berjumlah 8 orang berhasil melarikan diri.
"Kami berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truk tanpa plat nomor, 1 buah gergaji mesin (chainsaw), kayu jati 8 batang dan 1 pohon jati masih dalam keadaan utuh belum terpotong. Selain mengamankan barang bukti, kami juga melakukan penghitungan dan plesteran pencatatan tunggak, " jelas Muhlisin melalui pesan singkat Whatsapp.
Muhlisin juga menambahkan, saat ini pihaknya masih menghimpun kayu yang masih utuh. Dirinya juga melaporkan kejadian illegal logging ini ke ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Kapolsek Pesanggaran lewat pesan singkat WA. "Selain membuat laporan huruf A, saat ini di TKP masih berlangsung proses pengamanan barang bukti, " pungkasnya. (HR)